Senin, 24 Januari 2011

ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


 Etika dan Moral dalam Penggunaan Perangkat Lunak 

Pada bulan Juli tahun 2003 ,  pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemberlakuan Undang-undang ini cenderung meningkat secara drastis dan sudah sangat memprihatinkan.

Akibat lemahnya perlindungan dan penegakkan hukum di bidang Hak Cipta, pasar Indonesia selama ini dianggap sebagai sarang pembajakan.

Berdasarkan kajian Business Sofware Alliance (BSA), tingkat pembajakan perangkat lunak (software) di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia setelah Cina dan Vietnam, yakni mencapai 88 persen. Produk perangkat lunak dari Microsoft seperti sistemWindows, merupakan salah satu produk yang paling banyak dibajak.

Melalui pembajakan orang-orang yang terlibat telah diuntungkan, tetapi di sisi lain sekaligus telah merusak sendi- sendi hukum dan kehidupan masyarakat itu sendiri. Budaya pembajakan di satu sisi telah mengancam kreatifitas masyarakat pencipta dan di sisi lain secara makro telah mengganggu rasa keadilan masyarakat banyak, karena budaya ini telah meniadakan persaingan sehat (fair competition) dan melahirkan makin maraknya persaingan yang tidak jujur (unfair competition).
 
Sehingga dengan berlakunya Undang-undang Hak Cipta ini, maka diharapkan mampu menggairahkan para Etika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi  generasi khususnya yang berkecimpung dalam bidang
teknologi informasi supaya lebih giat lagi dalam berkarya.

Etika & moral harus mendapat perhatian yg utama dlm penggunaan TIK, terutama dalam perangkat lunak (dalam hal ini software komputer). Teknologi Informasi & Komunikasi berorientasi pd perangkat2nya, yaitu komputer (sbg hardware) & perkembangan software (sbg perangkat lunak).

Software merupakan hasil dari pemikiran dan budidaya manusia. Di dalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai drpd produk lainnya.
Jika kita bicara software, maka ada kaitannya dgn mslh hakikat & kekuatan hukum kepemilikan.

Dlm menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yg baru, maka perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah :
  1. Hak Cipta
  2. Merek Dagang
  3. Paten
  4. Desain Produk Industri
  5. Indikasi Geografi
  6. Layout Desain
  7. Perlindungan informasi yg dirahasiakan

        Etika dan moral terhadap penggunaan TIK sangatlah penting bagi para pengguna teknologi perangkat keras maupun lunak.Jika etika dan moral itu dilanggar sangat merugikan semuanya.

Hak cipta  adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Etika dan moral berlaku pada berbagai jenis karya seni.Ciptaan tersebut berupa apa saja.
Etika dan moral yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh-tokoh kartun.


Ada juga pasal 1 ayat1 dan 2 UU hak cipta:
1.Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan2 meenurut UU yang berlaku.
2.Pencipta adalah seoran atuau orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kmampuan pemikiran ataupun ketyerampilan yan dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

      Yg menjadi masalah di dunia TIK kita saat ini adalah pelanggaran hak cipta, dimana banyak sekali pembajakan software2. Kebiasaan seperti meng-copy secara ilegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik individu, perusahaan, atau instansi tertentu. Saya sendiri gak memungkiri bahwa kebiasaan meng-copy ini jg sering saya pakai, lebih murah biayanya drpd harus beli software aslinya. Sekedar info saja, pada tahun 2003 kegiatan peng-copyan ilegal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat dunia stlh Vietnam, China, dan Ukraina sbgai negara dgn tingkat pembajakan tertinggi.
Jadi apa yg harus kita lakukan dalam menyikapi hal ini?

Tetap mengikuti peraturan Undang2 yg berlaku walaupun harus merogoh kocek yg mahal, atau kita tetap membiasakan kebiasaan menjiplak, membajak, meng-copy yg hnya perlu biaya murah.

Ada satu contoh masalah yg saya dengar, saya mohon pendapat anda dan teman-teman lain…..
“Bila tmn kita melakukan perbuatan modifikasi program hasil ciptaan kita yg bernilai tinggi yg merupakan hasil belajar kita selama bertahun2, atau mereka memakai program yg telah kita buat untuk menyelesaikan Tugas Akhir kita, dan mereka mengakui bhwa itu hasil karya mereka sendiri. Gimana anda menyikapinya? Dan sanksi apa yg hrs kita berikan kepada mereka?”

Terimakasih

Rabu, 19 Januari 2011

hidup ku

         kata mama dan papa,saya adalah anugrah ter indah mereka. pada 28 tahun yang lalu saya begitu kecil. ketika mreka memendang wajah ku, mreka punya harapan besar buatku. mreka berharap saya adalah matahari mereka. doa ku kepada tuhan;''tuhan pakai aku menjadi alat pendamaimu, ketika ada duka biarlah aku menabur kasih,ketika ada keputus asaan biarlah aku menabur pengharapan.aku berharap namaku yang indah ini ''andria tataiop damai''  trimakasih tuhan untuk smu berkatmu.amin..........